Bunuh Diri dlm Timbangan Syariat

Penulis Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Jihad di dlm Islam merupakan salah satu amalan mulia bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab dgn amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yg dimiliki berupa harta jiwa tenaga waktu dan segala kesenangan dunia utk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yg telah difirmankan Allah Ta’ala:

“Sesungguh Allah telah membeli dari orang2 mukmin diri dan harta mereka dgn memberikan surga utk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. janji yg benar dari Allah di dlm Taurat Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yg lbh menepati janji daripada Allah? mk bergembiralah dgn jual beli yg telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yg besar.”

Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yg disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla mk di dlm mengamalkan pun harus pula memenuhi kriteria diterima suatu amalan. Yaitu ikhlas dlm beramal dan sesuai dgn tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tdk terpenuhi mk amalan tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dlm hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu:
Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: Ada seseorang yg berperang krn mengharapkan ghanimah ada seseorang yg berperang agar nama disebut-sebut dan ada seseorang yg berperang agar mendapatkan sanjungan manakah yg disebut fisabilillah? mk jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله

“Barangsiapa yg berperang agar kalimat Allah itulah yg tinggi mk itulah fisabilillah.”
Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dlm Shahih- dari Abu Dzabyan ia berkata: Aku telah mendengar Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bercerita:
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutus kami ke daerah Huraqah. Lalu kami pun memerangi mereka di pagi hari secara tiba-tiba. Akhir kami dapat mengalahkan mereka. Kemudian aku bersama seseorang dari kalangan Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika kami mendapatkan dan hendak membunuh dia berkata: Laa ilaaha illallah. mk Anshari tersebut menahan pedang namun aku membunuh dgn tombakku hingga mati. mk ketika kami kembali sampailah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau berkata: “Wahai Usamah apakah engkau membunuh setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?” Aku menjawab: “Dia hanya menjadikan sebagai perlindungan .” mk beliau terus menerus mengulangi ucapan sehingga aku berkeinginan bahwa aku tdk masuk Islam kecuali hari itu .

Riwayat ini menunjukkan bahwa di dlm mengamalkan agama Allah Subhanahu wa ta’ala tdk cukup hanya dgn semangat belaka namun juga harus dibarengi dgn ilmu agar di dlm mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah .

Bunuh Diri Adalah Haram Secara Mutlak

Riwayat-riwayat yg datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengaN menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yg sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits yg berkaitan dgn larangan tersebut:
- Diantara adl apa yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yg bunuh diri dgn besi di tangan dia menikam perut di dlm neraka jahannam yg kekal dikekalkan di dlm selama-lamanya. Dan barangsiapa yg meminum racun lalu bunuh diri dengan mk dia meminum perlahan-lahan di dlm neraka jahannam yg kekal dikekalkan di dlm selama-lamanya. Dan barangsiapa yg bunuh diri dgn menjatuhkan diri dari atas gunung dia akan jatuh ke dlm neraka jahannam yg kekal dikekalkan di dlm selama-lamanya.”

- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak radhyiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yg membunuh diri dgn sesuatu di dunia mk dia disiksa dgn pada hari kiamat.”

- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata pada seseorang yg mengaku diri muslim: “Orang ini dari penduduk neraka.” Ketika terjadi pertempuran orang tersebut bertempur dgn sengit lalu terluka. Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah yg engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka sesungguh pada hari ini dia ikut bertempur dgn sengit dan dia telah mati.” Jawab Rasulullah shallallajhu ‘alaihi wasallam: ” masuk neraka.” Hampir saja sebagian manusia ragu . Ketika mereka dlm keadaan demikian lalu mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dgn luka yg sangat parah. Ketika malam hari dia tdk sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut lalu beliau berkata: “Allahu Akbar aku bersaksi bahwa sesungguh aku adl hamba Allah dan Rasul-Nya.” Beliau memerintahkan Bilal utk berteriak di hadapan manusia:

“Sesungguh tidaklah ada yg masuk surga kecuali jiwa yg muslim dan sesungguh Allah menguatkan agama ini dgn laki2 yg fajir .”

Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dgn segala macam jenis dan dgn cara apapun. Inilah yg difahami oleh para ulama rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:
“Intihar adl bunuh diri secara sengaja dgn sebab apapun dan ini diharamkan dan termasuk dosa yg paling besar.” .

Fatma Ulama Tentang Bom Bunuh Diri

Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yg melakukan amalan hanya bermodal semangat dan tdk berusaha memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yg shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta tdk menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yg batil ini.
Kalangan “ulama” mereka pun berusaha mendukung dgn cara menempatkan dalil namun tdk pada tempatnya. Bahkan tdk sedikit dari mereka merendahkan fatwa ulama yg melarang amalan ini dgn menyatakan: “Mereka adl ulama yg tdk mengerti waqi’ .” “Mereka hanya pantas mengurusi masalah haid dan nifas saja. Adapun masalah jihad mk ada ulama tersendiri.” Masya Allah!
Ternyata yg mereka anggap sebagai ulama adl para “ulama gadungan” yg memiliki pemikiran Khawarij Quthbiyah dan Ikhwani seperti Salman Al-Audah Sulaiman Al-Ulwan Ibrahim Ad-Duwaisy Sa’id bin Musfir Yusuf Al-Qardhawi dan yg semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yg menukilkan ijma’ para ulama tentang boleh hal tersebut. Bukankah ini penukilan yg aneh? Bagaimana mungkin terjadi ijma’ dlm keadaan para ulama besar mengingkari perbuatan ini seperti Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani Abdul Azis Alus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan yg lain rahimahumullah ta’ala.

Berikut ini adl fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala:
“Adapun yg dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar dgn cara membawa peledak kepada sekumpulan orang2 kafir kemudian meledakkan setelah berada di tengah-tengah mereka sesungguh ini termasuk bunuh diri wal ‘iyadzu billah. Barangsiapa yg membunuh diri mk dia kekal dan dikekalkan dlm neraka Jahannam selama sebagaimana yg terdapat dlm hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab bunuh diri tdk memberi kemaslahatan bagi Islam krn ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus tidaklah memberi manfaat kepada Islam dgn perbuatan tersebut di mana manusia tdk masuk ke dlm Islam. Berbeda dgn kisah anak muda tersebut .
Dan boleh jadi yg terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanan dan menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yg terbunuh sebagaimana yg ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dgn sebab peledakan ini dan terbunuh enam tujuh mk mereka mengambil dari kaum muslimin –dengan sebab itu- enam puluh orang atau lbh sehingga tdk mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tdk bermanfaat pula bagi yg diledakkan di barisan-barisan mereka.
Oleh krn itu kami melihat apa yg dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuk ke dlm neraka wal iyadzu billah. Dan pelaku bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dgn anggapan bahwa hal tersebut boleh mk kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid mk tdk demikian. Sebab dia tdk menempuh cara utk mati syahid. Dan barangsiapa yg berijtihad dan dia salah maka bagi satu pahala.” .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika anda ingin berkomentar silahkan ketik
komentar anda dan silahkan pilih profile anonymous setelah itu klik publikasikan.
Jika anda akan berkomentar sebagai akun anda silahkan pilih profile anda
yang terdapat pada pilihan yang tersedia lalu klik publikasikan dan masukan Email+Password anda lalu klik sign in / masuk dan komentar anda secara otomatis sudah di publikasikan sebagai profile anda!...
Trim'S...