Materi Panjat Tebing ( Climbing )

A. Macam-macam Climbing
1.1 Climbing terbagi 5 macam yaitu

1) Bouldering : Pemanjatan tanpa menggunakan alat khusus dengan ketinggian maksimal 5 meter. Pemanjatan ini dilakukan sebagai pemanasan untuk pemanjatan pada medan yang lebh tinggi.
2) Aid Climbing / Artifical Climbing (Direct Aid Climbing) : Pemanjatan tebing ini dilakukan dengan menggunakan alat yang selengkap-lengkapnya
3) Bigwall Climbing (Indireck Aid Climbing): Pemanjatan dengan menggunakan alat atau tidak dengan maksimal ketinggian 5 meter.
4) Free Climbing : Pemanjatan dengan menggunakan alat pengaman seadanya.
5) Free Soloing : Pemanjatan ini biasanya dilakukan oleh master-master climbing karena memerlukan pengetahuan tentang climbing lebih jauh dan pemanjatan ini dilakukan tanpa pengaman sama sekali pada tebing-tebing yang tinggi

2.2 Latihan Fisik

Seorang climber biasanya melakukan pemanasan terlebih dahulu sebelum melakukan pemanjatan. Latihan fisik yang biasanya dilakukan diantaranya:
1) Push up : (min 100x dalam satu waktu), kegunaannya yaitu untuk melatih jari agar lebih kuat dalam memegang point.

2) Full up : (min 15x dalam satu waktu), kegunaannya yaitu untuk melatih otot tangan .

3) Sit up : (min 75x dalam satu waktu),
kegunaannya yaitu untuk melatih otot perut.

4) Lari : kegunaanya untuk melatih kaki agar tidak kram saat melakukan pemanjatan

5) Jumping jack : kegunaanya untuk melatih otot kaki agar lebih kuat dan tidak kram saat melakukan pemanjatan

2.3 Peralatan Climbing

1) Tali

Tali dibagi 2 macam Tali serat alam (tali dadung)
a. Tali serat sintetis

Tali serat sintetis menjadi dibagi 2 yaitu
a. Tali Hau serlaid (terbuat dari nilon)
b. Tali Kern mantel, tali ini dibagi 2 bagian yaitu bagian mantel biasanya bagian ini terbuat dari kain khusus dan bagian inti yang umumnya bagian ini terbuat dari serabut-serabut nilon.

Tali kern mantel ada 3 jenis yaitu:

a. Dinamis, tali ini lentur dengan daya regang sekitar 30 % biasa digunakan untuk climbimg

b. Statis, tali ini kurang lentur dan daya regang sekitar 15% biasa digunakan untuk rappelling.


c. Semi, daya regang antara dinamis dan statis dapat digunakan untuk climbing maupun rappelling.
Cara perawatan tali

1. Usahakan tali jangan terlalu banyak terkena sinar matahari
2. Jaga tali jangan sampai tergesek benda tajam
3. Cuci tali kemudian keringkan di tempat yang tidak terlalu panas

4. Bila sudah kering gosok tali dengan menggunakan lilin
Hal yang dapat merusak tali

1.Tergesek benda tajam

2.Terlalu banyak terkena sinar matahari

3.Pemakaian yang tidak selayaknya, missal:tali dinamis dipakai untuk rappeling

2) Carabiner
Carabiner adalah pengaman pemanjat berupa cincin kail yang meyambungkan raner dengan badan climber yang dipasang pada harness.

Bahan-bahan carabiner:

1. Besi Baja

2. Campuran alumunium
Jenis pinti carabiner:

1.Memakai kunci (screw gate,), carabiner jenis ini lebih aman tapi sulit untuk dipasang atau dilepas
2.Tanpa kunci, carabiner ini lebih mudah untuk dipasang dan dilepas tapi keamanannya tidak seperti carabiner screw gate.

3) Harnes

Harnes Yaitu pengaman yang dipakai oleh climber
Jenisnya yaitu:-sit harness
-full boby (body harness)

4) SlinkSlink

SlinkSlink yaitu tali penggabung carabiner
Slink ada 2 macam yaitu:

a slink pita dapat digunakan untuk menyambung carabiner

b.slink prusik

5) Raner

Raner yaitu gabungan antara carabiner dan slink

6) Sepatu Panjat
Sepatu panjat biasanya terbuat dari karet mentah, bagian depan dari sepatu panjat ini lebih keras agar kaki climber tidak sakit.

7) Webing
Webing biasanya digunakan untuk pengaman badan climber pengganti harness yang umumnya terbuat dari nilon.

Kapasitas menahannya sekitar 4000 pon dan kekuatan menahannya tergantung dari simpulnya.

8) Piton
Piton biasanya digunakan pada saat memanjat tebing alam fungsinya sebagai pengaman pemanjatan pengganti raner yang digunakan pada bongkahan-bongkahan batu.

9) Cok
Cok bermacam-macam bentuknya, diantaranya bentuk persegi empat dan persegi enam. Bentuk segi empat panjangnya dari ½ cm-1 ½ cm dipasang pada bongkahan-bongkahan tebing, segienam ukuran panjangnya 2cm-5cm. Tali cok terbuat dari baja. Keuntungan menggunakan cok sebagai raner pada bongkahan-bongkahan batu ditebing adalah dapat dilepas kembali dengan menggunakan alat pembukanya.

10) Figure of eight

Digunakan pada biley/ rappelin

11) Glops
Sarung tangan yang biasa dipakai oleh biley/ rappeling untuk menghindari gesekan langsung ke tali.

12) Helmet
Helmet digunakan sebagai pelindung kepala climber

13) Chock Bag
Digunakan sebagai pengemas chock(magnesium) yang fungsinya untuk tangan dan kaki agar tidak licin ssat memanjat.

14) Stik Plan
Digunakan sebagai duscander untuk menuruni tebing umumnya terbuat dari alumunium

15) Rock Bandering
Pada zaman dahulu sering digunakan untuk mengemas peralatan panjat, tapi sekarang sudah tidak dipakai karena telah ditemukan harness untuk membawa peralatan panjat.
16) Ascander
Ascander digunakan untuk naik diudara(bukan pada tebing) dapat juga digunakan untuk menaiki tebing yang posisinya vertical.

17) Discander
Discander digunakan untuk turun dengan menggunakan tali bukan pada tebing.

18) Pulley
Pulley digunakan untuk mengangkat peralatan dari bawah kepuncak tebing, bentuknya seperti katrol kecil dan terbuat dari campuran beton dan alumunium.

2.4 TEKNIK PEMANJATAN
A. Kategori pemanjatan berdasarkan kondisi permukaan tebing :
Face climbing
Fristion Climbing
Fissure Climbing


B. Tumpuan

Tumpuan tangan
Tumpuan kaki

C. Gerakan

1. pemilihan jalur
2. keseimbangan dan koordinasi

3. penyesuaian tubuh terhadap tumpuan

4. penghematan energi dan istirahat

5. Traversing

6. janning, crack climbing, cinney
7. mantlehelp8. ‘ v ‘ dan operhang
7. climbing down

2.5 BILEY

Biley adalah orang yang menentukan keselamatan dari climber oleh karena itu seorang biley harus berkonsentrasi penuh untuk menghindari kecelakaan pada climber. Maka dari itu dibutuhkan komunikasi dan kekompakan yang baik antara climber dan biley.

2.6 TEKNIK PEMASANGAN

Dalam pemasangan instalasi climbing, tali tidak boleh terkena / tergesek tebing langsung karena dapat merusak tali oleh karena itu diperlukan carabiner da slink untuk mengikat tali. Pemasangannya harus tepat dan benar untuk menghindari kecelakaan dan untuk memberikan rasa aman, nyaman pada saat pemanjatan.

Kategori: Pecinta Alam

Ilmu Fiqh Islam

Definisi Fiqh :
Fiqh menurut bahasa berarti faham. Sedang dalam terminologi Islam fiqh adalah hukum-hukum Islam tentang perilaku dan perbuatan manusia. Berkaitan juga dengan Syari'at yang didefinisikan yaitu keseluruhan hukum yang diperuntukan oleh ALLAH SWT bagi manusia guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, jadi cakupan kata syari'at lebih luas dari pada fiqh. Jadi perbedaannya fiqh hanya membahas tentang perilaku dan perbuatan sedangkan syari'at selain membahas perilaku dan perbuatan juga mengulas masalah-masalah aqidah, keimanan dan keyakinan.

1. Hukum mempelajari fiqh

Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum. Fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqh politik, dan lain-lain.
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada al qur’an sebagai al wahyu al matludan sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.

Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama. Yaitu ada empat, diantaranya : Pertama adalah masa kemunculan dan pembentuakn dasar-dasar islam, perode ini mencakup masa Nani SAW dan bisa juga disebut sebagai masa turunnya al qur’an atau wahyu. Kedua adalah masa pembangunan dan penyempurnaan, pada periode ini mencakup masa sahabat dan tabi’in hingga pertengahan qurun ke empat hijriyah. Yang ke tiga adalah masa taqlid dan jumud, pada periode ini berkisar antara pertengahan abad ke empat hingga abad ke tiga belas hijriyah. Keempat adalah masa kebangkitan, periode ini berkisar dari abad tiga belas hingga sekarang.

2. Pengertian ilmu fiqih
a) Menurut bahasa : al ‘ilmu wal fahmu, mengetahui dan memahami.
قال تعالى : وما كان المؤمنون لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون.
Dan yang dimaksud dengan tafqquh fi din di dalam ayat di atas adalah al fahmu wal ‘ilmu atas semua hukum-hukum agama.
b) Menurut istilah :
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلّتها التفصيلية.
Yaitu mengetahui hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.

3. Cakupan Pembahasan Ilmu Fiqih
Ada beberapa pendapat tentang cakupan pembahasan ilmu ini, dan diantaranya adalah dibagi menjadi dua hal penting. Yaitu :

a) Ibadah : ini mecakup sholat puasa zakat haji dll.
b) Mu’amalah : mencakup hal-hal yang selain ibadah yang merupakan hukum yang bersifat amaliyah. Mulai dari jinayat, mu’amaah, wasiat dan mawaris.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa pemabahasan ilmu ini dibagi menjadi tiga, diantaranya :

a) Ibadah : yaitu sholat, puasa, zakat, haji dan jihad.
b) Mu’amalat : yaitu mencakup jual beli, amanah, pernikahan dan segala macam yang berkaitan dengannya.
c) Hukuman : tentang qishosh, had bagi pencuri, had bagi pezina, had al qodzaf dan hukuman bagi orang-orang yang murtad dari agama islam.
4. Sumber-Sumber Fiqh Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
Dasar (dalil).
Masalah yang akan diqiyaskan.
Hukum yang terdapat pada dalil.
Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.