Gambaran Umum Ilmu Waris

Ilmu waris merupakan salah satu ilmu yg HARUS dipelajari / dikuasai di Islam, minimal ada seseorang yg mengetahui secara detail dan mampu menjelaskan(+ memberikan solusi) apabila terjadi permasalahan soal waris. Hal ini dikarenakan waris berkaitan dengan harta, dan sudah menjadi sifat manusia, tamak terhadap harta. Bahkan karena harta, hubungan darah ( persaudaraan ) bisa berantakan.

Istilah lain dari ilmu waris adalah faraidh, sebagaimana yg aku tulis di atas ( aku tuliskan lagi sebagai penekanan ), ini merupakan kewajiban dari ALLOH SWT yg harus dilaksanakan seperti halnya mengerjakan sholat, puasa, zakat, haji. Hal ini dikarenakan ilmu waris sudah ada KETENTUAN yg telah dijabarkan oleh Kitabullah ( Al Qur’an ) dan Sunnah Rasululloh SAW. Pembagian harta pusaka (warisan) di dalam Al Qur’an dikenal dg istilah HUDUD ALLAH (batas atau ketentuan yg ditetapkan ALLAH ( An Nisa( 4 ):13-14 ).

Tentang PENTINGNYA ILMU WARIS ini, Rasululloh SAW sendiri bersabda“Pelajarilah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah ilmu faraidh ( waris ) dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya saya ini adalah orang yg akan direnggut ( diwafatkan ALLAH ), sedangkan ilmu faraidh akan diangkat ( dihilangkan ) ALLOH. Hampir saja 2 orang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yg sanggup menfatwakannya kepada mereka.” ( HR Ahmad, Nasai, dan ad Daruquthny ).

Setelah membaca referensi", Saya definisikan Kewarisan ( Faraidh ) sebagai berikut:
Pengetahuan ( ilmu ) fiqh yg berkaitan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yg dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yg wajib dari harta pusaka untuk setiap pemilik hak pusaka.

Dari definisi di atas, maka obyek pengetahuan waris terdiri dari:
1. Penentuan siapa yg berhak menjadi ahli waris
2. Penentuan mengenai harta peninggalan
3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Biasanya yg menjadi masalah adalah point 3. Untuk itu, jika tidak ada kesepakatan dari para ahli waris, maka sengketa harus diselesaikan oleh hakim PENGADILAN AGAMA.

DASAR HUKUM
Dasar hukum kewarisan yg dijadika dasar dalam penetapan kewarisan adalah:
1. Al Qur’an. Al Baqarah( 2 ):180&240, An Nisa( 4 ):7,11,12,33&176, Al Ahzab( 33 ):6.
2. Hadits Rasululloh SAW. “Berikanlah harta pusaka ( faraidh ) itu kepada orang-orang yg berhak. Sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yg lebih utama.” ( HR Bukhari dan Muslim )
3. Ijma’ ulama. Untuk di Indonesia, bisa merefer ( merujuk ) ke Kompilasi hukum Islam.

TERJADINYA KEWARISAN
Kewarisan terjadi apabila memenuhi rukun sebagai berikut:
1. Maurist ( harta atau hak yg diwarisi ), yg lebih dikenal dg istilah tirkah ( harta peninggalan). Yaitu harta yg ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yg menjadi miliknya maupun hak-haknya;
2. Muwarrits ( pewaris ). Yaitu orang yg meninggal dunia;
3. Warist ( ahli waris ). Yaitu orang yg akan mewarisi harta peninggalan.

Kompilasi hukum Islam mendefinisikan ahli waris = orang yg ada pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama ISLAM, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Dengan demikian, jika ada orang tua (Islam) yg mempunyai anak non Islam, maka anak tsb TIDAK BERHAK mendapat warisan, sengotot apapun dia ;-) Dari beberapa referensi, ANAK YG LAHIR DI LUAR NIKAH juga TIDAK BERHAK mendapat waris, karena statusnya yg tidak jelas ( oleh karena itu, hati", jangan sampai hamil di luar nikah…!!! ).

SALAH PAHAM PEMBAGIAN HARTA WARIS
Di bagian ini seringkali terjadi salah kaprah, terutama di Indonesia. Seseorang yg sudah uzur&merasa ajalnya sudah dekat ( atau bahkan masih muda&sehat ) seringkali membagi-bagikan hartanya sebelum dia meninggal. Dia beranggapan dg dibaginya harta yg dia miliki pada saat dia masih hidup, maka perselisihan antar anggota keluarganya bisa diredam. HAL INI JELAS2 SALAH DAN TIDAK BERDASAR..!!! Rasululloh SAW bersabda“Barang siapa yg meninggalkan hak atas suatu harta, maka hak atau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah KEMATIANNYA.” Al Qur’an, surat Al Baqarah ( 2 ):180 juga menyatakan hal yg serupa.

Intinya, PEMBAGIAN HARTA WARIS DILAKUKAN SETELAH KEMATIAN…!!!

HAL-HAL YG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMBAGIAN HARTA WARIS
Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris, ada hal-hal yg harus diperhatikan. Hal-hal tersebut:
1. Biaya perawatan ( tahjiz ). Harta waris harus dikurangi dahulu biaya perawatan ( jika muwarrits dirawat sebelum meninggal dunia ). Oleh karena itu, perawatan orang sakit hendaklah PROPORSIONAL, TIDAK BOROS, namun TIDAK KIKIR ( lihat Al Furqan(25):67 sebagai rujukan ).
2. Utang ( dain ). Utang dibedakan atas utang kepada ALLOH ( zakat & nadzar ) dan utang kepada manusia. Utang ini mesti dilunasi dulu dg harta waris sebelum dibagikan. Karena itu, seringkali kita mendengar pihak keluarga menanyakan kepada orang2 yg hadir di prosesi jenazah, apakah muwarrits mempunyai hutang dan jika punya maka hendaknya menghubungi pihak keluarga untuk diselesaikan.
3. Wasiat, yaitu pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain/lembaga, yg berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat diberikan secara sukarela yg pelaksanaannya ditangguhkan sampai adanya peristiwa kematian. ( jika pemberian dilakukan saat pewaris masih hidup = HIBAH). Islam, sebagai agama yg ‘masuk akal’ MELARANG wasiat yg berlebihan. Wasiat dibatasi jumlahnya, TIDAK LEBIH DARI 1/3 harta warisan. Secara logika, tentu ini masuk akal, karena jika ada wasiat yg menyatakan harta 100% untuk orang lain maka terasa tidak adil bagi anggota keluarga yg ditinggalkannya. Banyak kasus wasiat yg ‘tidak masuk akal’ terjadi, terutama di masyarakat barat, yg kadang memberikan harta warisan jutaan dollar kepada yayasan atau malah kepada ANJING peliharaannya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika anda ingin berkomentar silahkan ketik
komentar anda dan silahkan pilih profile anonymous setelah itu klik publikasikan.
Jika anda akan berkomentar sebagai akun anda silahkan pilih profile anda
yang terdapat pada pilihan yang tersedia lalu klik publikasikan dan masukan Email+Password anda lalu klik sign in / masuk dan komentar anda secara otomatis sudah di publikasikan sebagai profile anda!...
Trim'S...